Pages

Friday, October 19, 2018

KPK Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Suap DPRD Sumut

Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019. 

38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.

Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, persetujuan perubahan APBD Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Sumatera Utara.

Ketiga terkait pengesahan APBD Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Sumatera Utara.

Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.

KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima "fee" masing-masing antara Rp300 sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

usai 2 jam diperiksa KPK menahan anggota DPRD Sumatera Utara, KPK terpaksa menahan Muhamad Faisal karerna dinilai tidak kooperatif. Yang bersangkutan pernah 2 kali mangkir dipanggil oleh KPK hingga akhirnya dijemput paksa

Let's block ads! (Why?)

via Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2yMecnK
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.liputan6.com%2Frss&max=3, then Send me an email


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

No comments:

Post a Comment