Pages

Sunday, September 9, 2018

BPJS Kesehatan Menunggak Rp3,5 Triliun

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Antara/Kornelis.

Jakarta: Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) menyebut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki utang senilai Rp3,5 triliun. Namun, sebagai pelaksana program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan berkomitmen membayar tunggakan alat kesehatan dan obat-obatan itu.
 
"Direktur Utama BPJS Kesehatan proaktif mengundang Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) dan menjelaskan kondisi berkaitan dengan pembayaran ke fasilitas kesehatan," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf dikutip dari Media Indonesia, Senin, 10 September 2019.
 
Menurut Iqbal, BPJS Kesehatan akan membayar seluruh klaim pelayanan kesehatan, termasuk obat-obatan, kepada rumah sakit sesuai tarif yang ditetapkan dalam Indonesia Case Base Groups, yaitu sebuah aplikasi untuk mengajukan klaim kepada pemerintah (Ina CBG's).
 
"Ketika terlambat setiap bulan dari seharusnya ada risiko yang kami tanggung, yakni 1% dari setiap item keterlambatan. Kami berusaha memprioritaskan pembayaran pertama untuk fasilitas kesehatan," ujar Iqbal.
 
Sebelumnya, GPFI mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan Nila F Moeloek terkait utang dinas kesehatan, puskesmas, dan rumah sakit pemerintah kepada Pedagang Besar Farmasi dan Penyalur Alat Kesehatan (PBF/PAK).
 
Data GPFI menunjukkan utang itu yang telah jatuh tempo dan belum dibayar mencapai Rp3,5 triliun per Juli 2018. Selain itu, periode pembayaran utang dinilai semakin panjang, dari 90 hari pada 2016 menjadi 120 hari di semester pertama tahun ini. Karena itu, perusahaan farmasi kesulitan cash flow, sedangkan suplai obat dan alat kesehatan diperkirakan akan mengalami gangguan pada semester kedua tahun ini.
 
BPJS Kesehatan berharap pemerintah segera memutuskan langkah yang perlu diambil agar program JKN dapat terus berjalan. Sebelumnya, pemerintah menyatakan BPKP telah mengaudit pembiayaan JKN.
 
"Kami berharap setelah review BPKP kewajiban BPJS (melakukan pembayaran) dapat dilakukan. Selama ini kami harus memastikan biaya cukup agar tidak terlalu besar margin pendanaan yang ditanggung pemerintah," ungkap Iqbal.
 
Program JKN-KIS terus-menerus mengalami defisit selama empat tahun berjalan. Laporan keuangan tahunan BPJS Kesehatan menunjukkan defisit yang dialami sebesar Rp3,8 triliun pada 2014, Rp5,9 triliun pada 2015, Rp9,7 triliun pada 2016, Rp9 triliun pada 2017, dan diperkirakan Rp16,5 triliun pada 2018.

Baca: Peserta BPJS Kesehatan Capai 199 Juta Jiwa

Pelayanan obat
 
Komisi IX DPR meminta Kementerian Kesehatan memperbaiki tata kelola obat JKN dan mendesak agar lebih intensif mengimplementasikan penanganan pelayanan obat, termasuk perbaikan e-catalog dengan sistem pengadaan obat yang sifatnya multiyears atau berkelanjutan.
 
"Nanti ada titik temu permasalahan untuk jalan keluar atas persoalan ini," kata anggota Komisi IX DPR Syamsul Bachri, kemarin.
 
Adapun mengenai defisit yang dialami BPJS Kesehatan, Komisi IX meminta Kemenkes mengoordinasikan organisasi profesi untuk menyusun Pedoman Nasional Praktik Kedokteran dalam rangka menjaga kendali mutu dan pembiayaan pelayanan JKN.

(FZN)

Let's block ads! (Why?)

via METROTVnews.com https://ift.tt/2Me3H1g
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=http%3A%2F%2Fwww.metrotvnews.com%2Ffeed%2F&max=3, then Send me an


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

No comments:

Post a Comment