Bogor: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri penyedia wahana digital pinjam meminjam atau Peer to Peer (P2P) Lending terus meningkat dari waktu ke waktu. Berdasarkan data OJK, terdapat 202 perusahaan tengah berusaha meraih izin tanda terdaftar dan selanjutnya mendapatkan sertifikasi izin. "Sampai akhir September 2018, terdapat 202 perusahaan mengajukan sebagai perusahaan terdaftar P2P Lending," kata Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK Hendrikus Passagi, di Bogor, Jawa Barat, Jumat malam, 19 Oktober 2018. Namun, lanjut dia, dari sebanyak 202 perusahaan tersebut, sebanyak 17 perusahaan telah melengkapi syarat tertulis seperti ketentuan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dan menyusun 29 Standard Operational Procedur (SOP). Baca: Kredit P2P Lending Capai Rp7,42 Triliun Meski demikian, untuk mendapatkan tanda terdaftar, ke-17 perusahaan tersebut harus mengajukan undangan kepada OJK untuk verifikasi lapangan. "Hanya saja, sampai saat ini belum ada dari ke-17 perusahaan itu yang menyampaikan undangan verifikasi kepada OJK," ungkap Hendrikus. Sementara itu, dari 73 perusahaan P2P Lending yang telah tanda terdaftar hanya satu yang telah mengantongi izin. Artinya hanya satu perusahaan yang dapat beroperasi di seluruh wilayah di Indonesia secara permanen. Sedangkan bagi perusahaan dengan tanda terdaftar dapat beroperasi di seluruh Indonesia sampai satu tahun operasi. "Untuk mendapatkan izin, kami menguji selama 6-7 bulan," ucap dia. Lebih lanjut, ia menambahkan, OJK tidak menyulitkan financial technology (fintech) untuk mendapatkan izin beroperasi. Adapun OJK melakukan pengawasan dan pengaturan secara ketat lantaran OJK diamanatkan untuk menjaga keamanan data nasabah, memberikan kenyamanan nasabah, dan memastikan industri jasa keuangan tetap tumbuh secara positif. "Di Tiongkok pada rontok gara-gara yang ilegal. Kita enggak mau seperti itu. Kita sama-sama belajar," pungkasnya. (AHL)
Let's block ads! (Why?) via METROTVnews.com https://ift.tt/2PKfyH1 |
No comments:
Post a Comment