Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyatakan, berkas Partai Demokrat tak bisa ditarik untuk mendukung pasangan lain di Pilpres 2019. Demokrat tercatat sebagai salah satu pengusung pasangan Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2019. Namun, keputusan partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu memberi dispensasi kepada kader yang dukung Jokowi-Ma'ruf Amin, menuai sorotan. Demokrat disebut main dua kaki dengan kebijakan ini. "Tidak bisa menarik dukungan jika sudah didaftarkan ke KPU," ucap Wahyu saat dikonfirmasi, Senin (10/9/2018). Menurut dia, ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa memang tidak boleh mengalihkan dukungan. "Dalam undang-undang diatur," ungkap Wahyu. Diketahui dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 229 huruf c, sudah dijelaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan bakal pasangan calon ke KPU wajib menyerahkan: surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung. Let's block ads! (Why?) via Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2oUrrOF |
No comments:
Post a Comment