Pages

Monday, September 10, 2018

Ancaman Limbah Medis di Tepi Sungai Kawasan Pegunungan Camba Maros

Liputan6.com, Makassar Eksotiknya tebing karts yang menjulang tinggi seperti menara, sungai, dan gugusan lahan pertanian membentang di ruas jalan poros Camba atau 61,9 kilometer dari kampung halaman Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Pemandangan itu kini ternodai dengan misteri bau busuk dari onggokan limbah medis B3, antara lain jarum suntik bekas, ampul bekas, botol kemasan plastik infus bekas. Tidak hanya itu, kemasan obat, selang infus bekas, sarung tangan karet dengan bercak darah, dan hasil sampel pengambilan darah juga ditemukan dalam tumpukan sampah.

Tepatnya, di sisi jalan pada tebing dengan kemiringan 45 derajat mengarah ke Sungai Garoppa, Desa Sawaru, Kecamatan Camba yang jaraknya berbatasan dengan Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung, Sulawesi Selatan.

Penemuan limbah medis ini menyebabkan sisi jalan yang berada pada tebing tersebut, sejak Rabu 5 September 2018, sudah dipasangi plang dan garis PPNS Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi.

"Pemasangan plang dan PPNS Line di lokasi dumping LB3 pada kemiringan di atas 45 derajat mengarah ke sungai yang berbatasan dengan Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung itu adalah, locus delicti bahwa kami telah menindaklanjuti posting-an warga di Facebook yang mengunggah adanya pembuangan limbah medis di Camba," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Muhammad Nur kepada Liputan6.com, pekan lalu.

Limbah medis yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3) itu, menurut Muh Nur kondisinya telah menumpuk dan bercampur dengan sampah rumah tangga yang lokasinya berada di antara tepi jalan dan sungai.

"Yang pasti penyidik KLHK melakukan pengembangan penyidikan dengan mengambil keterangan pihak Puskesmas Camba, Kabupaten Maros. Dan oknum pelaku tindak kejahatan lingkungan ini kita akan jerat dengan pelanggaran pidana lingkungan sesuai Pasal 104 UU 32/2009 tentang PPLH, yaitu ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar," Nur menegaskan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

Aparat kepolisian bandung temukan limbah medis di lingkungan warga

Let's block ads! (Why?)

via Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2CIJRf0
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.liputan6.com%2Frss&max=3, then Send me an email


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

No comments:

Post a Comment