Pages

Tuesday, September 11, 2018

Perusahaan Angkutan Wajib Mematuhi Manajemen Keselamatan

Bangkai bus bernomor polisi B 7025 SAG yang terjun ke jurang di Kampung Bantarselang, Cikidang, Sukabumi, Jawa Barat. Foto: MI/Benny Bastiandy.

Jakarta: Perusahaan angkutan umun wajib menaati dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan. Ini penting untuk mengantisipasi serta mengurangi kecelakaan.

"Perusahaan angkutan umum wajib membuat, melaksanakan dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum dengan berpedoman pada Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata pengamat dari Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijawarno, Selasa, 11 September 2018.

Sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum meliputi banyak hal. Ini menyangkut komitmen dan kebijakan, pengorganisasian, manajemen bahaya dan risiko, fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, dokumentasi dan data, peningkatan kompetensi dan pelatihan, tanggap darurat, pelaporan kecelakaan internal, monitoring dan evaluasi, dan pengukuran kinerja.  

Djoko menerangkan manajemen bahaya dan risiko merupakan standar prosedur operasi untuk menetapkan prosedur analisis risiko, melakukan analisis risiko setiap kegiatan, mendokumentasikan semua hasil analisis risiko dan melakukan pengendalian risiko. Jika melanggar, perusahaan akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, dan pencabutan izin.

Baca: Kesehatan Kondektur Bus Kecelakaan Maut di Sukabumi Membaik

Sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum tersebut tertuang dalam PP Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Djoko mengingatkan agar pemerintah dan pemda membina pelaksanaan sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum yang dilaksanakan perusahaan.

"Harapannya, setelah Kemenhub (Kementerian Perhubungan) menerbitkan sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum, kecelakaan angkutan umum makin berkurang. Keselamatan pengguna angkutan umum lebih terjamin," kata Djoko.

(OGI)

Let's block ads! (Why?)

via METROTVnews.com https://ift.tt/2oYLifF
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=http%3A%2F%2Fwww.metrotvnews.com%2Ffeed%2F&max=3, then Send me an


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

No comments:

Post a Comment