Terdakwa kasus penista agama Meliana. Foto: Antara/Septianda Perdana. Jakarta: Pengadilan Negeri Medan dinilai keliru telah memvonis Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, 18 bulan penjara. Meiliana dituduh menodakan agama karena dituding memprotes suara azan di salah satu masjid dekat kediamannya. "Memenjarakan Meiliana merupakan kekeliruan, karena itu kita mendesak Meiliana dibebaskan," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam aksi solidaritas untuk Meiliana di Taman Aspirasi, Jakarta, Rabu, 12 September 2018. Menurut dia, wajar jika Meiliana mengeluhkan suara azan. Apalagi, rumah Meiliana hanya berjarak enam meter dari masjid tersebut. Usman mengaku akan mengeluhkan hal serupa jika suara azan itu jelek. "Jadi bukan konten atau isi azan yang diprotes. Hal itu seharusnya dimaklumi," ucap dia. Baca: Pemerintah tak Mau Gegabah Hapus Pasal Penodaan Agama Dia yakin kasus Meiliana tidak ada unsur kriminal. Sebab, Kepolisian yang menyidik juga sempat ragu dengan kasus Meiliana. Bahkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, lanjut dia, juga bilang tindakan Meiliana itu bukan penodaan agama. (FZN) Let's block ads! (Why?) via METROTVnews.com https://ift.tt/2NySblT | | If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=http%3A%2F%2Fwww.metrotvnews.com%2Ffeed%2F&max=3, then Send me an | | Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets. |
No comments:
Post a Comment