Pages

Tuesday, September 11, 2018

OK OCE Banyak Digelar di Zona Hijau

Jakarta: Banyak pengusaha OK OCE ternyata mendirikan usaha di jalur hijau sehingga izin usaha mikro dan kecil (IUMK) yang mereka ajukan tidak akan dikabulkan. Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

Ketua Perkumpulan Gerakan OK OCE (PGO) Faransyah Jaya mengakui sejauh ini ada sejumlah usaha dari anggota yang berada di zona hijau. Selain itu, ada pula usaha yang dilakukan di rumah susun lantai 2 hingga ke atas. Kedua jenis usaha tersebut, diakui Faransyah, memang terkendala dalam mendapatkan IUMK.

"Buat yang sudah urus izin, mereka kasih masukan memang. Rupanya ada beberapa anggota OK OCE yang rumahnya di jalur hijau. Kan banyak yang ikut dari grassroot. Ada juga yang di rusun. Rusun itu kalau lantai 2 kan enggak boleh dikeluarkan izin. Yang dua jenis itu yang paling sering muncul," kata Faransyah seperti diberitakan Media Indonesia, Rabu, 12 September 2018.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi pun menegaskan pihaknya tidak akan memberikan IUMK kepada kedua jenis pengusaha tersebut. "Kalau di zona hijau, kita enggak ada kompromi. Itu ketentuan undang-undang," ujar Edy ketika dihubungi, kemarin.

Akan tetapi, Ketua Perkumpulan Gerakan OK OCE menginginkan agar setidaknya PTSP bisa menerbitkan surat keterangan usaha (SKU) kepada mereka. SKU dinilai bisa digunakan untuk mengajukan pinjaman modal ke Bank DKI.

Saat menanggapi keinginan itu, Edy menuturkan pihaknya bisa menerbitkan SKU. SKU b erbeda dengan IUMK yang harus menyesuaikan dengan aturan zonasi. Sementara itu, SKU cukup menerangkan yang bersangkutan memiliki usaha terkait.

"(SKU) bukan izin, boleh saja kalau surat keterangan enggak ada masalah," tutur Edy.

Penertiban

Terkait dengan persoalan anggota OK OCE yang berada di rusun, PTSP akan membicarakan dengan Dinas Perumahan DKI Jakarta kemungkinan menyediakan tempat usaha bagi anggota OK OCE, terutama di area lantai dasar. Di rusun-rusun, tempat usaha berada di lantai dasar.

"Kalau untuk rusun, kemarin kita coba, bisa, enggak, di rusun dibuatkan area komersial yang bisa untuk peserta OK OCE mengimplementasikan usahanya," tutur Edy.

Baca: Program OK OCE Belum Dirasakan Masyarakat Jakarta

Hingga awal September lalu, PTSP dilaporkan telah menerbitkan total 1.161 IUMK. Sebanyak 52,4% , atau 608, di antaranya merupakan pengusaha OK OCE. Dari total 1.161 IUMK yang diterbitkan itu ditaksir menghasilkan nilai investasi hingga Rp25,8 miliar. Sementara itu, jumlah lapangan kerja yang tercipta diklaim sebanyak 2.337 tenaga kerja.

Perizinan sendiri merupakan langkah keempat dari tujuh tahapan OK OCE. Tahapan itu terdiri dari pendaftaran, pelatihan, pendampingan, perizinan, pemasaran, pelaporan keuangan, dan permodalan.

Sebelumnya DPMPTSP DKI menyatakan banyak anggota OK OCE yang tidak langsung mengurus perizinan setelah mendapatkan pelatihan dan pendampingan. Untuk itu, PTSP akan 'menjemput bola' ke para anggota OK OCE agar segera mengurus perizinan mereka. Penerbitan IUMK pun menjadi tolok ukur OK OCE dalam menciptakan wirausaha baru.

(OGI)

Let's block ads! (Why?)

via METROTVnews.com https://ift.tt/2O93wpz
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=http%3A%2F%2Fwww.metrotvnews.com%2Ffeed%2F&max=3, then Send me an


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

No comments:

Post a Comment