Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan gugatan perihal boleh tidaknya mantan napi korupsi maju sebagai calon legislatif. Gugatan itu telah diputuskan pada Kamis 13 September 2018.
"Iya sudah diputus MA Kamis kemarin," kata Juru Bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Jumat (14/9/2018).
Dia menuturkan, atas pertimbangan hakim, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan napi korupsi maju menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
"Pertimbangan hakim, bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017," ungkap Suhadi.
Karena itu, dia menegaskan sekali lagi, mantan napi korupsi boleh maju menjadi caleg sesuai aturan yang ada.
"Iya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi ya silahkan ikuti aturan yang berlaku," jelas Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
No comments:
Post a Comment