Pages

Tuesday, September 11, 2018

Kasus Bakamla, Jaksa Hadirkan Sekretaris DPD Golkar DKI Jakarta Jadi Saksi

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus penerimaan suap oleh terdakwa Fayakhun Andriadi terkait pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan Sekretaris DPD Golkar DKI Jakarta Basri Baco sebagai saksi.

Jaksa Takdir Suhan menjelaskan dihadirkannya Basri pada sidang hari ini guna mengonfirmasi posisi Fayakhun di partai berlambang pohon beringin itu.

"(Akan dikonfirmasi) kedekatan yang bersangkutan dengan Fayakhun, khususnya mengenai posisi Fayakhun di kepartaian maupun di Komisi I," ujar Takdir kepada Merdeka.com, Rabu (12/9/2018).

Dia menambahkan, berdasarkan berita acara pemeriksaan Fayakhun, Basri merupakan staf ahli Fayakhun di Komisi I DPR. Namun, saat disinggung mengenai adanya peran Basri dalam penerimaan uang oleh Fayakhun, ia enggan menjelaskan lebih rinci.

Nama Basri Baco sebelumya mencuat saat orang kepercayaan Fayakhun, Agus Gunawan menjadi saksi pada persidangan kasus Bakamla sebelumnya. Ia mengaku pernah mengantar uang Rp 800 juta kepada Basri atas perintah anggota Komisi I DPR tersebut.

'Pernah kasih uang kurang lebih Rp 800 juta. Saat ambil uang rupiah ke Ci Ketty kan ada Rp 800 juta, itu buat Basri Baco," kata Agus.

"Untuk keperluan apa?" tanya jaksa Ikhsan dalam sidang kasus Bakamla Senin 3 September.

"Tidak tahu," jawab Agus.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kabiro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Nofel Hasan.

Let's block ads! (Why?)

via Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2N9yUrB
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.liputan6.com%2Frss&max=3, then Send me an email


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

No comments:

Post a Comment