Pages

Monday, September 10, 2018

Bola Panas PKPU di Tangan MA

KETIDAKPASTIAN, dalam hal apa pun, selalu membuat semua pihak yang terlibat merasakan harap-harap cemas. Demikan pula yang terjadi dalam polemik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan terpidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba, maju sebagai bakal calon anggota legislatif.

Para mantan terpidana ketiga golongan kejahatan yang ngebet menjadi anggota legislatif tengah menanti keputusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan terhadap PKPU 20/2018. Mereka tentu saja berharap MA bisa segera menyidangkan dan menjatuhkan putusan yang berpihak pada mereka.

Di saat bersamaan rasa was-was menggelayut, khawatir gugatan tidak dimenangkan MA.

Masih di kubu yang sama, partai politik yang mewadahi aspirasi para mantan terpidana kejahatan luar biasa itu, juga harap-harap cemas. Bisa jadi partai politik tersebut tidak punya lagi stok kader yang masih bersih.

Bagi mereka lebih mudah jika MA membatalkan PKPU 20/2018, daripada kelimpungan cari pengganti. Di sisi mereka, Bawaslu dan sejumlah pihak yang berjuang atas nama kesetaraan hak politik bagi seluruh warga negara, bersorak menyemangati.

Di pihak lain, berdiri Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta jajaran pegiat antikorupsi. Bagi mereka, PKPU 20/2018 merupakan salah satu upaya menjauhkan kejahatan luar biasa, khususnya korupsi, dari tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Masuk akal bila kemudian pelakunya, walau sudah menjalani hukuman, dihambat untuk kembali ke pusaran kekuasaan.

Kedua belah pihak mengarahkan pandangan ke MA, menantikan persidangan hingga dihasilkan putusan. Sampai dengan saat ini pula, atmosfer pelaksanaan pemilu pekat oleh ketidakpastian.

MA berupaya mengalihkan bola panas ke Mahkamah Konstitusi. Alasannya, dasar hukum PKPU 20/2018 yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tengah diujimaterikan di MK. Akan tetapi, MK menepis bola dari MA. Menurut MK, MA tidak perlu menunggu putusan uji materi karena pasal-pasal yang digugat ke MK tidak terkait persyaratan calon anggota legislatif.

Bola panas kembali ke tangan MA. Mau tidak mau, MA harus segera menyidangkan gugatan tersebut. Walau proses hukum tidak bisa diintervensi, tidak ada salahnya juga berharap putusan MA terbit sebelum KPU menetapkan Daftar Caleg Tetap pada 20 September mendatang. Dengan begitu,  semua pihak bisa segera mendapat kepastian hukum.

MA patut memberikan prioritas pada perkara gugatan PKPU 20/2018. Hal itu mengingat proses dan tahapan perhelatan demokrasi terbesar dan paling penting di Tanah Air ikut bergantung pada putusan perkara tersebut. Memprioritaskan berarti juga tidak berlambat-lambat menuntaskannya.

Kedua belah pihak sebaiknya siap dengan apa pun putusan MA. Di kubu mantan terpidana, calon-calon pengganti mesti sudah tersedia. Pun, di pihak KPU, upaya membersihkan pusaran kekuasaan dari koruptor dan dua kejahatan luar biasa lainnya jangan dilepas. KPU mesti siap dengan langkah cadangan bila PKPU 20/2018 dibatalkan MA.

Jika memang melarang mantan terpidana korupsi menjadi caleg dinilai melanggar undang-undang, masih ada cara lain.

Misalnya, memakai kertas suara sebagai media mengumumkan status mantan terpidana caleg kepada publik. Itu selaras dengan Pasal 182 dan Pasal 240 Undang-Undang Pemilu.

Tidaklah banyak memakan tempat untuk membubuhkan status 'Mantan Terpidana Korupsi' tepat di atas foto caleg pada kertas suara. Bila masih ada ruang, sebutkan pula nilai kerugian negara yang ditimbulkan.

Apa pun, gerak langkah memberantas korupsi tidak boleh berhenti. Bahkan, selama hukuman belum menimbulkan efek jera, sanksi-sanksi sosial mesti diperkuat. Dengan begitu, peristiwa serupa kekosongan DPRD Malang karena hampir seluruh anggotanya diduga terlibat korupsi tidak terulang kembali.

Let's block ads! (Why?)

via METROTVnews.com https://ift.tt/2x2P9wN
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=http%3A%2F%2Fwww.metrotvnews.com%2Ffeed%2F&max=3, then Send me an


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

No comments:

Post a Comment