Jakarta: Balai Besar Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas gugatan class action 93 warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, terkait penggusuran pada 2016. Dengan demikian, warga Bukit Duri kembali terancam tidak mendapat ganti rugi yang mereka menangkan di pengadilan.
"Kemarin kasasi sudah diajukan," kata Fikri Abdurrachman, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jaringan Sumber Air BBWSCC ketika dihubungi, Jumat, 7 September 2018.
Fikri mengatakan dalil penolakann BBWSCC terhadap putusan masih sama seperti banding sebelumnya. Pihaknya menolak diminta ikut membayar ganti rugi kepada warga gusuran yang menggugat. Sementara Pemprov DKI sebelumnya telah menyatakan bersedia membayar.
Baca: Gugatan Warga Bukit Duri, Anies Minta Semua Pihak Menghormati Hukum
Gugatan class action diajukan sebagian warga Bukit Duri pada 10 Mei 2016, setelah rumah mereka yang terletak di bantaran Sungai Ciliwung dipastikan akan digusur. Normalisasi tersebut dinilai warga tidak memiliki dasar hukum, sehingga tidak bisa dilanjutkan.
Mereka yang menggugat akhirnya digusur pada 28 September 2017, dan tidak mengambil unit rumah susun yang disediakan.
Warga memenangkan gugatan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2017 lalu. Pemprov DKI dan BBWSCC yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) wajib membayar Rp200 juta kepada setiap penggugat atau total sekitar Rp18,6 miliar.
Di tingkat banding, BBWSCC kalah dan tetap diminta membayar ganti rugi bersama Pemprov DKI. Terkait upaya kasasi yang kini diajukan BBWSCC, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah sebelumnya mengatakan kemenangan warga belum bisa dieksekusi dengan adanya kasasi.
(YDH)
No comments:
Post a Comment