Pages

Tuesday, September 11, 2018

20 Eks Napi Koruptor di Maluku Utara Masih Terima Gaji dan Tunjangan PNS

Sebelumnya, Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) telah menyurati Pemprov Maluku Utara untuk memproses pemberhentian seluruh ASN mantan napi korupsi di lingkungan Pemprov. Data-datanya pun telah diberikan, tetapi sepertinya tidak mendapat tanggapan serius.

Ia mengatakan, sikap Pemprov Maluku Utara bisa menimbulkan asumsi di masyarakat bahwa mereka tidak memiliki komitmen dan keseriusan untuk memberantas praktik korupsi.

Selain itu, Pemprov Malut bisa diproses secara hukum karena tetap membayarkan gaji dan tunjangan kepada ASN mantan napi korupsi dari uang negara. Apalagi seharusnya mereka tidak berhak lagi menerimanya.

Sementara, aktivis antikorupsi di Maluku Utara, Abdul Halik mengatakan, Undang-undang sudah menjelaskan bahwa ASN yang terlibat korupsi dan telah memiliki putusan hukum berkekuatan tetap harus diberhentikan.

"Tetapi ASN mantan napi korupsi di Pemprov Malut belum mendapat sanksi itu," kata Abdul Halik di Ternate.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kasus dugaan suap jual beli jabatan.

Let's block ads! (Why?)

via Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2ObRjjV
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.liputan6.com%2Frss&max=3, then Send me an email


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

No comments:

Post a Comment