Kupang: Sebanyak 9.000 pemilih ikut pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa TenggataSabtu, 20 Oktober 2018. Pemungutan suara ulang ini berlangsung di 30 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 19 desa dan sepuluh kecamatan.
Komisioner KPU Timor Tengah Selatan Yan Ati mengatakan, pemilih yang berhak memberikan suara dalam PSU Pilkada TTS adalah mereka yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 27 Juni 2018 lalu. pemilih tersebar di Kecamatan Boking, Amanatun Selatan, Kie, Kualin, Amanuban Selatan, Batu Putih, Molo Utara, Molo Barat, Polen, dan Molo Selatan.
Komisioner Bawaslu Provinsi NTT Jemris Fointuna secara terpisah mengatakan, warga berdatangan ke TPS-TPS untuk memberikan suara. Tim hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sedang berada di Timor Tengah Selatan untuk memantau langsung kegiatan PSU itu.
"Kami memantau langsung pemungutan dan penghitungan suara di Kabupaten Timor Tengah Selatan ini," katanya lagi.
Kehadiran tim hukum Bawaslu RI bersama-sama Bawaslu Provinsi NTT, Bawaslu Timor Tengah Selatan, Panwascam, PPL dan pengawas TPS untuk memastikan pelaksanaan PSU sesuai aturan yang berlaku.
Tim Bawaslu RI akan kembali ke Jakarta setelah tahapan pemungutan dan penghitungan suara selesai dilaksanakan.
(SUR)
No comments:
Post a Comment