| Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) masih melakukan pengkajian terkait iklan kampanye yang diduga dilakukan oleh Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin. Foto diri Jokowi-Ma'ruf dilengkapi dengan tulisan 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia' terpasang di salah satu media nasional. "Sekarang sedang kita lakukan kajian terhadap hal itu," kata Komisioner Bawaslu Frits Edward Siregar di Jakarta, Jumat (19/10/2018). Frits pun menegaskan, pihaknya masih mendalami terkait iklan yang dipasang oleh Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin di salah satu media nasional. "Sedang didalami sebagai temuan. Didalami oleh bagian TLP (Tindaklanjut Pelanggaran) atau tindak lanjut laporan yang berpotensi melanggar Pasal 276 dan 492," tegasnya. Adapun Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 276 Ayat 2 UU Pemilu dipidana maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta. Sementara Pasal 276 Ayat 2 merupakan pengaturan waktu atas bentuk kampanye di media massa, baik cetak maupun elektronik, serta rapat terbuka yang hanya bisa dilakukan selama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang. Let's block ads! (Why?) via Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2PHY2TJ |
No comments:
Post a Comment