Pages

Monday, September 10, 2018

Puluhan Pelanggaran Kampanye Terjadi di Manado

Ilustrasi. Medcom.id/M Rizal

Manado: Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Manado, Sulawesi Utara, merilis 24 pelanggaran yang dilakukan partai politik dan bakal calon anggota legislatif dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota maupun DPD RI. Pelanggaran didominasi pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Komisioner Bawaslu Kota Manado Taufik Bilfaqih menjelaskan, jadwal kampanye baru dimulai 23 September 2018. Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017, kampanye di luar jadwal akan dikenakan sanksi pidana dan administrasi.

Pelanggaran yang bisa disanksi pidana berupa kampanye berbasis iklan, rapat terbuka atau umum. "Pidananya satu tahun penjara dan denda Rp12 juta. Kalau baliho, spanduk mencitrakan diri, sanksi administrasi," kata Taufik di Manado, Selasa, 11 September 2018.

APK berupa baliho menjadi temuan terbanyak, sekitar 75 persen dari 24 pelanggaran yang ditemuak. Kemudian papan iklan sekitar 15 persen. "Ada juga oneway kaca mobil serta umbul-umbul masing-masing lima persen," bebernya.

PDI Perjuangan menjadi parpol terbanyak melakukan pelanggaran APK dengan persentase sekitar 30 persen. Disusul PSI sebanyak 20 persen. NasDem, PAN dan calon DPD masing-masing 15 persen. Sementara Partai Demokrat dan Golkar masing-masing 5 persen dari total pelanggaran APK.

"Ini masih akan bertambah jika ada laporan dari masyarakat," ujarnya.

Namun, sejumlah bakal caleg ada yang langsung menertibkan APK-nya setelah mendapat teguran Bawaslu Manado. "Mereka mendatangi Panwaslu Kecamatan dan klarifikasi," imbuhnya.

Bawaslu Manado memberi waktu hingga Rabu, 12 September 2018, untuk bakal caleg dan parpol membersihkan APK secara mandiri.

(SUR)

Let's block ads! (Why?)

via METROTVnews.com https://ift.tt/2oXawLv
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=http%3A%2F%2Fwww.metrotvnews.com%2Ffeed%2F&max=3, then Send me an


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

No comments:

Post a Comment