Liputan6.com, Karawang - Angka perceraian di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ternyata cukup tinggi. Dari data Pengadilan Agama (PA) Klas 1 A Karawang, pada 2017 sebanyak 3.714 perkara atau 90,34 persen dari total 4.011 perkara yang diputus berkaitan dengan perceraian.
Sementara, pada semester I per Juli 2018, sekitar 954 kasus perceraian yang masuk ke pengadilan. Jumlah itu bisa lebih besar mengingat tidak semua perkara perceraian didaftarkan atau melalui gugatan pengadilan.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Karawang, Abdul Hakim mengatakan, faktor media sosial seringkali menjadi awal pertengkaran yang berakhir di pengadilan. Selain itu, faktor ekonomi membayangi di urutan kedua untuk kasus pengajuan cerai. Ribuan janda pun muncul.
"Penyebabnya bervariasi. Kebanyakan perselisihan dipengaruhi media sosial, dan faktor ekonomi juga menjadi faktor dominan,"kata Abdul Hakim, Jumat, 7 September 2018, di Kantor PA Karawang.
Abdul melanjutkan, kasus perceraian terbagi dalam dua pengajuan. Pertama, gugatan cerai dari istri sekitar 733 pengajuan dan talak oleh suami sebanyak 2.207 pengajuan.
"Angka perceraian di Karawang mengalami peningkatan tiap tahun. Penyebab utamanya selalu sama, faktor ekonomi ditambah adanya media sosial menjadi pemicu perselingkuhan. Untuk usia bervariatif. Paling tua usianya 50 tahun," katanya.
Abdul menilai, solusi untuk menekan laju perceraian adalah penguatan pendidikan bagi pasangan yang akan atau baru menikah secara intensif. Sebab, jumlah angka perceraian masih sangat mungkin bertambah.
"Peran penasihat perkawinan harus lebih optimal, dan fungsi mediasi lembaga lokal seperti lembaga adat dan tokoh agaman perlu dilibatkan," tutur Abdul.
Saksikan video pilihan berikut ini:
No comments:
Post a Comment