| Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum tentang larangan kampanye ditulis dalam pasal 24 huruf d. Berikut bunyinya: "Bahan kampanye tidak disebarkan atau ditempelkan di tempat umum sebagai berikut: tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, taman dan pepohonan." bunyi huruf d. Aturan Bawaslu itu tidak detail menjelaskan tentang larangan pose menggunakan satu atau dua jari saat berfoto. Aturan Bawaslu hanya menjelaskan tentang tempat-tempat yang dilarang untuk dijadikan lokasi kampanye. Reporter: Syifa Hanifah Let's block ads! (Why?) via Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2PHJkvI | | If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.liputan6.com%2Frss&max=3, then Send me an email | | Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets. |
No comments:
Post a Comment