Pages

Thursday, October 18, 2018

Mendagri Tunjuk Wakil Bupati Gantikan Peran Neneng Hadapi Meikarta di Bekasi

Sementara itu, Plt Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengungkapkan, sejumlah langkah yang akan diambil dalam meneruskan roda pemerintahan di Kabupaten Bekasi.

"Dengan diberikannya surat dari Kemendari, saya akan melaksanakan sesuai dengan aturan yang ada. Saya juga meminta semua pihak dari mulai pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi serta ASN dan masyarakat untuk sama-sama membangun Bekasi," kata Eka.

Ia mengatakan, setelah menjabat sebagai Plt, ia akan segera mengisi kekosongan sejumlah dinas.

KPK sendiri telah menangkap tiga kepala dinas Kabupaten Bekasi. Masing-masing yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.

Lalu ada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

"Langkah ke depan, ada beberapa dinas yang kosong. Mungkin akan kita isi agar nantinya bisa berjalan dengan maksimal," bebernya.

Ia mengaku, sejak kasus terungkap, pelayanan di kewilayahannya tetap berjalan dengan baik. Eka menegaskan, untuk perizinan Meikarta, pihaknya tidak mau terburu-buru. Dia mengaku akan lebih dulu melihat perkembangan kasus dan perizinan yang diajukan.

"Tapi kalau ada pimpinan atau Plt-nya lebih bagus lagi. Untuk perizinan Meikarta kita lihat perkembangannya," ucapnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Komisi Pemberantas Korupsi masih memeriksa Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait operasi tangkap tangan proyek bangunan Meikarta.

Let's block ads! (Why?)

via Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2CrHbk3
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.liputan6.com%2Frss&max=3, then Send me an email


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

No comments:

Post a Comment