Wakil Ketua DPRD Jakarta Muhammad Taufik. Foto: Medcom.id/M Sholahadhin Azhar.. Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak berkewajiban memenuhi semua permintaan dana hibah sebanyak Rp2,09 triliun yang diminta Pemerintah Kota Bekasi. Selain itu, realisasi pemberian dana hibah harus melalui persetujuan DPRD DKI. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan pemberian dana hibah yang diminta Pemkot Bekasi tak bisa mendadak. Semua harus melalui pembahasan di DPRD DKI Jakarta. "Minta itu kan enggak bisa mendadak. APBD itu kan ada aturannya, Bekasi mestinya tahu," kata Taufik saat dihubungi, Jakarta Pusat, Sabtu, 20 Oktober 2018. Taufik mengatakan Bekasi punya tanggung jawab mendukung DKI yang berstatus Ibu Kota negara. Taufik manilai ancaman dan permintaan dana hibah Pemkot Bekasi berlebihan. "Jakarta itu Ibu Kota RI loh. Bekasi ada di dalam Negara Republik Indonesia kan. Mestinya tanggung jawab juga. Ini kan bukan uang dari emaknya," kata Taufik. Baca: Dana Hibah yang Diminta Pemkot Bekasi Berlebihan Politikus Partai Gerindra akan bakal memanggil para calon penerima hibah. Sebelum permintaan itu disepakati, Pemkot Bekasi harus menjelaskan pemanfaatan dana tersebut. "Masa tiba-tiba minta uang. Ini bukan uang emaknya kok, ada mekanisme penganggaran. Nanti akan kita panggil," ujar Taufik. Pemkot Bekasi mengajukan proposal dana hibah terkait pengelolaan sampah sebesar Rp1 triliun. Kemudian angka itu direvisi menjadi Rp2,09 triliun. Dalam proposal itu disebutkan dana digunakan untuk pembangunan jalan layang Cipendawa, jalan layang Rawa Panjang dan pembebasan lahan Jalan Siliwangi. (FZN) Let's block ads! (Why?) via METROTVnews.com https://ift.tt/2PJPwDG | | If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=http%3A%2F%2Fwww.metrotvnews.com%2Ffeed%2F&max=3, then Send me an | | Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets. |
No comments:
Post a Comment