Badan Anggaran (Banggar) menggelar rapat dengan Kementerian Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam rapat itu Politikus Partai Golkar Ridwan Bae menanyakan kemungkinan masuknya dana saksi ke Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019.
"Pertanyaan saya, apakah akan terpenuhi, teranggarkan untuk saksi di setiap TPS untuk parpol atau tidak? Itu saja," kata Ridwan di Ruang Rapat Banggar kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Hal itu langsung direspons Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani. Dia mengatakan anggaran dana saksi, pemerintah mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dimana, alokasi anggaran untuk pelatihan saksi sesuai amanat UU Pemilu dimasukkan dalam anggaran Bawaslu.
"Dalam UU Pemilu, dana saksi itu tidak dimasukkan. Jadi sesuai ketentuan UU Pemilu itu, dana saksi hanya untuk pelatihan," ungkapnya.
Askolani menjelaskan, pemerintah mengalokasikan Rp 16 triliun untuk tahun 2018, dan Rp 24,8 untuk tahun 2019 dalam mendukung pelaksanaan pemilu serentak 2019. Karena itu pemerintah akan menjalankan sesuai Undang-Undang.
"Tentunya untuk 2019 dan 2018 itu semua sesuai amanat UU Pemilu kita laksanakan untuk pelatihan saksi," ucap Askolani.
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video menarik berikut ini:
No comments:
Post a Comment