Liputan6.com, Jakarta - Kasus penipuan muncul memakai nama Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak . Penipu menelepon calon korban dan mengaku sebagai "call center pajak" lalu meminta diberikan nomor-nomor sensitif seperti nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan identitas lain. Merespons kasus tersebut, berikut pernyataan resmi dari Ditjen Pajak seperti dikutip pada Sabtu (23/9/2018). 1. DJP tidak melakukan penerimaan informasi nomor KTP dan data infornasi lain melalui "call center pajak". 2. DJP memiliki saluran komunikasi berupa contact center di nomor (021) 1500200 yang biasa disebut Kring Pajak. Contact Center itu memberikan atau menyampaikan informasi dan program serta layanan kepada masyarakat. 3. DJP mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak. Apabila mendapatkan pertanyaan terkait perbaikan data Wajib Pajak, diharapkan untuk segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KKP) setempat. Informasi lebih lanjut, disediakan call center resmi melalui Krin Pajak 1500 200 atau situs www.pajak.go.id. Let's block ads! (Why?) via Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2xI3k9Q |
No comments:
Post a Comment