Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Depok tengah melengkapi berkas perkara korupsi pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok dengan tersangka mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik masih menganalisis berkas perkara tersebut. Salah satunya, menganalisis keterangan saksi-saksi dan juga Nur Mahmudi. Menurut dia, apabila telah memenuhi unsur, maka berkas perkara itu akan dilimpahkan ke kejaksaan agar segera masuk ke persidangan. "Seandainya sudah cukup akan segera kita berkas, kita kirim ke kejaksaan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (14/9/2018). Namun, Argo tak merinci secara detail proses pelengkapan berkas terkait kasus Nur Mahmudi. Dia mengatakan hal itu adalah wewenang dari penyidik. "Tentunya nanti masih ada beberapa ya, membuat resume dan sebagaimana yang dilakukan oleh penyidik ya," kata Argo. Let's block ads! (Why?) via Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2xh7kOB |
No comments:
Post a Comment