Pages

Monday, September 10, 2018

Pergub Hibah DKI Persulit Masjid Dapatkan Bantuan

Ilustrasi. Foto: MI/Pius Erlangga

Jakarta: Anggota komisi E DPRD DKI fraksi PDI Perjuangan Syahrial, mengajukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 55 tahun 2013. Dalam rapat badan anggaran, ia menyebut aturan itu mempersulit pengurus masjid di DKI mengajukan dana hibah dan bantuan sosial.

Menurutnya, hal ini telah dibeberkan saat rapat bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi. "Saat minta pertanggungjawaban serapan anggaran, kita sudah mengajukan itu supaya Pergubnya diubah. Karena berat persyaratan untuk masjid," ujar Syahrial di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 10 September 2018.

Menurutnya, Pergub itu membuat dana hibah dan bantuan sosial ke masjid, tidak merata. Dari ribuan masjid di Ibu Kota, hanya puluhan yang bisa mengajukan proposal, dan hanya 10 masjid yang diterima proposalnya. 

Ia menyebut, aturan tersebut memang tidak spesifik menyoal masjid. Namun memperketat pengajuan dana hibah dan dukungan keuangan lainnya. Sehingga tak ada perbedaan persyaratan, antara pengajuan dari organisasi maupun rumah ibadah.

Hal ini tertuang dalam pasal 8 ayat 3 huruf b Pergub itu: fotokopi sertifikat tanah/bukti kepemilikan tanah atau bukti perjanjian sewa bangunan/gedung atau dokumen lain yang dipersamakan. 

Syahrial menyebut aturan itu tak relevan, mengingat dalam rapat komisi, dewan mengusulkan penambahan hibah untuk masjid di APBD Perubahan. Hal senada diungkapkan Pimpinan rapat Banggar Triwisaksana. 

Wakil Ketua DPRD DKI itu mengamini perlunya tambahan jumlah masjid penerima hibah. Jangan sampai, kata dia, anggaran yang berkaitan dengan bantuan sosial ke masjid ataupun masyarakat, terhambat dengan regulasi-regulasi di DKI. 

"Kalau menurut saya anggarannya kita alokasikan dulu dan nanti pencairannya kita tunggu Pergub direvisi," ujarnya.

(DMR)

Let's block ads! (Why?)

via METROTVnews.com https://ift.tt/2Qk4xwv
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=http%3A%2F%2Fwww.metrotvnews.com%2Ffeed%2F&max=3, then Send me an


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

No comments:

Post a Comment