Pages

Tuesday, September 11, 2018

Mantan Sekda Depok Bawa 6 Kuasa Hukum ke Polresta

Depok: Mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Depok, Harry Prhanto, memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolresta Depok, Jawa Barat. Enam kuasa hukum mendampingi Harry yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka, Kota Depok.

Harry tiba di Mapolresta Depok sekitar pukul 09.00 WIB, Rabu, 12 September 2018. Ia langsung masuk menuju ruang penyidik Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Depok.

"Beliau siap diperiksa," kata Ahmar Ikhsan Rangkuti, salah satu kuasa hukum saat mendampingi Harry di Polresta Depok.

Ahmar mengatakan tak ada persiapan khusus menghadapi pemeriksaan. Namun, kata Ahmar, kliennya konsisten menyampaikan informasi sesuai pemeriksaan.

Baca: Nur Mahmudi Sudah Lama Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kapolresta Depok Komisaris Besar Polisi Didik Sughiarto menegaskan pihaknya akan mengedepankan profesionalitas dalam menangani kasus korupsi Jalan Nangka.

"Tentunya penyidik bertindak sesuai prosedur, dan mekanisme penyidikan. Nanti kita lihat apa hasil penyidikannya," pungkasnya.

Sebelumnya, Harry Prihanto sempat mangkir dari pemeriksaan polisi Minggu lalu. Menurut kuasa hukumnya, Harry tak bisa memenuhi panggilan karena harus menghadiri kegiatan di wilayah Cirebon dan tak dapat diwakilkan.

Penanganan kasus korupsi Jalan Nangka dilakukan sejak 2017. Penyidik memeriksa kurang lebih 80 saksi terkait korupsi yang merugikan negara hingga Rp10,7 miliar.

Selain Harry, penyidik juga menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka. Nur Mahmudi rencananya diperiksa pada Kamis besok.

Lihat video:
 

(RRN)


Let's block ads! (Why?)

via METROTVnews.com https://ift.tt/2QmnCOP
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=http%3A%2F%2Fwww.metrotvnews.com%2Ffeed%2F&max=3, then Send me an


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

No comments:

Post a Comment