Liputan6.com, Jakarta - Dua aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mengajukan permohonan uji materi Pasal 1 angka 2 Undang-Undang 5 tahun 2018 (UU Terorisme) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya mempermasalahkan pasal soal definisi dan motif terorisme. "Frasa ideologi dalam ketentuan a quo menurut kami bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945," ujar salah satu pemohon Faisal Alhaq Harahap di Gedung MK, Jakarta, Jumat 14 September 2018. Dia mengatakan definisi terorisme sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) khususnya frasa "dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan" dapat menjadi alat bagi pemegang kekuasaan untuk melakukan kriminalisasi. "Jika pada nantinya tidak menyukai ideologi atau pandangan politik tertentu, termasuk itu salah satunya ideologi Islam, dapat mengkriminalisasi dengan menggunakan definisi dari frasa tersebut untuk memberangus dan mendakwakan suatu gerakan yang sebenarnya tidak termasuk gerakan terorisme," jelas Faisal seperti dilansir Antara. Pemohon lainnya, Muhammad Raditio Jati Utomo juga menyebut pasal a quo dapat menciptakan stigma agama tertentu mengajarkan terorisme. Let's block ads! (Why?) via Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2OnnKMD |
No comments:
Post a Comment